Pada 28 Rajab 1342 H, Inggris lewat agennya Kamal at-Tartuk menghancurkan Khilafah Islam. Institusi politik ini selama berabad-abad ada di tengah umat. Institusi ini menyatukan umat Islam, menerapkan syariah Islam dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Sekarang 1433 H, artinya 91 tahun umat Islam tidak lagi memiliki institusi ini. Selama itu pula umat Islam tidak menjalankan kewajiban penting dalam Islam, yaitu membaiat khalifah. Padahal umat Islam hanya diberi toleransi kosong dari kepemimpinan (Khilafah) selama 3 hari 3 malam. Tidak hanya itu, kewajiban menegakkan Khilafah ini merupakan perkara ma'lum[un] min ad-din bi dhorurah. Perkara ini sudah diketahui urgensinya. Para ulama dan semua imam mazhab sepakat tentang kewajibannya.
Secara politik sistem Khilafah didedikasikan untuk melayani kepentingan masyarakat. Sebab, hakikat dari politik Islam adalah ri'ayah su'un al-ummah (pengurusan urusan umat) yang didasarkan pada syariah Islam. Karena itu, pengu...
Tak Seorang pun di Dunia ini Yang Hidup Tanpa Beban. Semua Orang Merasa Kesedihan. Tetapi Terkadang Seseorang Mampu Berpura-ura Tersenyum.