Skip to main content

Kumpulan Dalil Penting

Hukum jirbab dan kerudung

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ
تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ



"Wahai Asma' sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas
menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak
tangan dan wajahnya."[HR. Muslim]

;



وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ



"Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang
tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan
pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)."
(TQS. al-Nuur: 60)





يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا



"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang". (TQS. al-Ahzab:59)




وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ



"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.." (TQS. al-Nuur:31

الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ
لِلّهِ جَمِيعًا
Orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman
penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari
kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan
kepunyaan Allah. (QS an-Nisâ' [4]: 139).


وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Alaah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS al-Mâ'idah
[5]: 47)



إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
Keputusan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yûsuf [12]: 40)

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS an-Nahl
[16]: 125)


(وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِي



Comments

Yang Mungkin Anda Suka

Surat buat pemuda

Saudara-saudaraku yang dimuliakan Alllah Setelah hamdalah dan shalawat Anda mengetahui bahwa kita sedang hidup di zaman yang susah. Kita bisa menghadapi ujian dalam beragam bentuknya kapan saja … Dan Anda mengetahui bahwa rumah tangga yang baik bisa membantu dan menguatkan penghuninya dalam kondisi sedang mendapat ujian sehingga musibah itu akan terasa lebih ringan dan ujian yang menerpa justru akan menjadi pendorong untuk berjuang bukan sebagai penghalang atau hambatan. Saya mengetahui bahwa sebagian syabab ketika menghadapi ujian, keluarganya justru menentangnya dan mencelanya karena mengemban dakwah. Bahkan sebagian dari mereka harus menghadapi tuntutan cerai dari isterinya karena ia divonis penjara. Sehingga keluarga dan isteri justru menambah musibah yang menimpanya dan bukan berdiri bersamanya dan meringankan musibah itu. Telah sampai kepada saya dari beberapa syabab dan syabah sesuatu yang memiliki hubungan dengan masalah tersebut … Sesuatu yang mendorong saya untuk mempersemb...