Skip to main content

Kumpulan Dalil Penting

Hukum jirbab dan kerudung

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ
تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ



"Wahai Asma' sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas
menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak
tangan dan wajahnya."[HR. Muslim]

;



وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ



"Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang
tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan
pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)."
(TQS. al-Nuur: 60)





يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا



"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang". (TQS. al-Ahzab:59)




وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ



"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.." (TQS. al-Nuur:31

الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ
لِلّهِ جَمِيعًا
Orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman
penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari
kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan
kepunyaan Allah. (QS an-Nisâ' [4]: 139).


وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Alaah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS al-Mâ'idah
[5]: 47)



إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
Keputusan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yûsuf [12]: 40)

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS an-Nahl
[16]: 125)


(وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِي



Comments

Yang Mungkin Anda Suka

Pernyataan Hizbut-Tahrir Terhadap Rencana Pembubaran HTI

RENCANA PEMERINTAH MEMBUBARKAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA Melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 8 Mei 2017,  Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan melakukan proses pembubaran terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan alasan bahwa HTI dinilai tidak  melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional; terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas;  kegiatan yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Modul Praktikum Elektronika Dasar "Resonansi Dari Rangkaian RLC"

                                        1.       Menyelidiki hubungan antara tegangan puncak pada resistor dengan frekuensi sumber pada rangkaian RLC seri dan paralel. 2.       Menentukan frekuensi resonansi dari rangkaian RLC seri dan paralel. 3.       Menyelidiki pengaruh nilai kapasitansi dari kapasitor dan induktansi dari induktor terhadap frekuensi resonansi.