Skip to main content

Kumpulan Dalil Penting

Hukum jirbab dan kerudung

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ
تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى
وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ



"Wahai Asma' sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas
menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak
tangan dan wajahnya."[HR. Muslim]

;



وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ



"Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang
tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan
pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj)."
(TQS. al-Nuur: 60)





يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا



"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang". (TQS. al-Ahzab:59)




وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ



"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.." (TQS. al-Nuur:31

الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ
لِلّهِ جَمِيعًا
Orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman
penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari
kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan
kepunyaan Allah. (QS an-Nisâ' [4]: 139).


وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Alaah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS al-Mâ'idah
[5]: 47)



إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلّهِ
Keputusan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yûsuf [12]: 40)

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS an-Nahl
[16]: 125)


(وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِي



Comments

Yang Mungkin Anda Suka

Hizbut Tahrir Seru Deklarasikan Khilafah Islam Dari Mesir

Hizbut Tahrir mendesak Dewan Militer untuk berpihak pada kehendak rakyat Mesir, yang tidak akan pernah menerima pengganti sistem pemerintahan Islam yang tidak mungkin diwujudkan dengan sempurna kecuali melalui Negara Khilafah Rasyidah yang mampu membuat Mesir menjadi negara nomor satu di dunia. Hal ini ditunjukkan oleh hasil pemilihan parlemen tahap tiga. Dan ini merupakan kesempatan emas untuk mengokohkan Islam melalui pemerintahan dan pembentukan negara yang hak yang dikehendaki oleh Allah. Hizbut Tahrir menyerukan semua kekuatan untuk bekerja sama dengannya dan mendukung konstitusi yang telah disiapkannya untuk mendeklarasikan Khilafah Islam yang sesuai metode kenabian. Hizbut Tahrir mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kekuatan politik, partai-partai liberal, dan Dewan Militer tidak ingin konstitusi yang Islam, yang mencerminkan perasaan sebagian besar rakyat Mesir yang merindukan tegaknya aturan Islam melalui Negara Khilafah Islam. Mereka mencari berbagai cara...