Skip to main content

Wali tidak Mau Menikahkan , Bolehkan Nikah Dengan Wali Hakim?

Tanya :

Ada seorang perempuan yang ingin menikah, tapi tak disetujui oleh walinya dengan berbagai alasan, misal calon suaminya orang miskin, dll. Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim?

Jawab :

Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar'i atau alasan tidak syar'i. Alasan syar'i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara'. Misal anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar'i seperti ini, wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (HSA Alhamdani, Risalah Nikah, hal. 90-91).

Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah, meski dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW,"Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali." (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara'. Misalnya calon suaminya bukan dari bangsa yang sama, bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar'i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar'i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali 'adhol, yaitu wali yang tidak mau menikahkan perempuan yang diwalinya jika ia telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik sesuai QS Al-Baqarah : 232. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, hal. 116).

Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,"…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali." (fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba'ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu 'Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw 'aadilan). (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam II/118). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetap sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara' dalam urusan pernikahan. Wallahu a'lam(mediaumat.com : Ustadz Siddiq al Jawie)

Comments

Yang Mungkin Anda Suka

Kepolisian Republik Indonesia ???

Dakwah  Media  -  Kudeta Non Tradisi di Tubuh Polri Sebagai Biang DISINTEGRASI BANGSA ! (1) Agaknya tidak berlebihan belakangan ini, Institusi Polri dan Kapolri serta jajaran perwira di bawahnya mendapat sorotan tajam terkait diskriminasi perlakuan yang mereka perbuat. Untuk pendukung Ahok, segala larangan dan aturan undang-undang Unjuk rasa diterabas dan dibiarkan. Larangan demo lewat jam 18.00 WIB, atau tidak boleh unjuk rasa di Hari Libur Nasional, dan tidak diperbolehkan melakukan perusakan fasilitas umum, diabaikan pendukung Ahok dan Polri membiarkan secara sengaja! (2) Bahkan Polri mengizinkan massa ramai-ramai membawa senjata tajam ke Bandara saat penolakan kedatangan wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah beberapa hari lalu. Padahal UU membawa Senjata tajam bisa diancam kurungan 6 tahun penjara. Justeru Polri membiarkan dengan seribu alibi palsunya. Ini jelas tindakan inskonstitusional, dan dimana logika hukum Polri dalam menindak kelompok kriminal diatas? ...

Belum Ada Pembubaran. Mendagri Bekukan Kegiatan HTI

Belum ada pembubaran alias Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga detik ini masih sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang sah dan legal di Indonesia, namun terungkap kegiatan-kegiatan HTI kini telah dilarang di sejumlah daerah atas perintah Mendagri. Dalam perbincangan dengan belasan wartawan Muslim yang tergabung dalam Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di kantornya, Jl Prof Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5/2017), Juru bicara HTI H. Muhammad Ismail Yusanto mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti instruksi pelarangan kegiatan HTI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota.dan Kesbangpol. Ismail Yuisanto menunjukkan surat berbentuk kawat atau radiogram tertanggal 9 Mei 2017 itu. Surat rahasia dengan nomor 220/2194/SJ itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, serta Kepala Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat ter...