Skip to main content

Wali tidak Mau Menikahkan , Bolehkan Nikah Dengan Wali Hakim?

Tanya :

Ada seorang perempuan yang ingin menikah, tapi tak disetujui oleh walinya dengan berbagai alasan, misal calon suaminya orang miskin, dll. Bolehkah perempuan tersebut menikah dengan wali hakim?

Jawab :

Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar'i atau alasan tidak syar'i. Alasan syar'i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara'. Misal anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain, atau calon suaminya adalah orang kafir, atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar'i seperti ini, wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim) (HSA Alhamdani, Risalah Nikah, hal. 90-91).

Jika seorang perempuan memaksakan diri untuk menikah dalam kondisi seperti ini, maka akad nikahnya tidak sah, meski dinikahkan oleh wali hakim. Sebab hak kewaliannya tidak berpindah kepada wali hakim. Jadi perempuan itu sama saja dengan menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW,"Tidak [sah] nikah kecuali dengan wali." (HR. Ahmad; Subulus Salam, III/117).

Namun adakalanya wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar'i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara'. Misalnya calon suaminya bukan dari bangsa yang sama, bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar'i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar'i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali 'adhol, yaitu wali yang tidak mau menikahkan perempuan yang diwalinya jika ia telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik sesuai QS Al-Baqarah : 232. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, hal. 116).

Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,"…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali." (fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba'ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu 'Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw 'aadilan). (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam II/118). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetap sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara' dalam urusan pernikahan. Wallahu a'lam(mediaumat.com : Ustadz Siddiq al Jawie)

Comments

Yang Mungkin Anda Suka

Makalah IC Timer 555

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang IC atau intergrated circuit adalah salah satu komponen elektronika aktif yang merupakan gabungan dari ratusan bahkan ribuan komponen elektronika seperti  transistor, resistor, dioda, dan juga kapasitor. Dalam  komponnen ini tersimpan berbagai jenis komponen tersebut dalam bentuk yang lebih compack. Dalam IC komponen – komponen seperti tersebut diintegrasikan menjadi satu kesatuan rangkaian dalam kemasan yang lebih kecil. Mayoritas IC dibuat dengan menggunakan bahan semi konduktor berupa silikon. IC juga memiliki tipe dan fungsi masing- masing pada setiap tipenya, pada makalah ini IC yang akan dibahas adalah IC timer 555 dan penerapanya. B.      Rumusan Masalah 1.       Apa itu pengertian IC timer 555 dan kegunaanya? 2.       Apa fungsi masing – masing kaki pada IC timer 555? 3.       Bagaimana mode pengoperasian IC...

Reflek akhir tahun

Nomor: 173/PU/E/12/09 Jakarta, 15 Desember 2009 M Refleksi Akhir Tahun 2009 HIZBUT TAHRIR INDONESIA Selamatkan Indonesia Dengan Syariah – Menuju Indonesia Lebih Baik Tahun 2009 sebentar lagi akan berakhir. Fajar tahun 2010 segera menyongsong. Banyak peristiwa ekonomi, politik, sosial - budaya dan sebagainya baik di dalam maupun di luar negeri yang telah terjadi di sepanjang tahun ini. Terhadap sejumlah isu terhangat di sepanjang tahun 2009, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan catatan sebagai berikut: HASIL PEMILU DAN PEMERINTAHAN BARU Tahun 2009 adalah tahun pemilu. Ada pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Hasilnya sudah diketahui. Partai Demokrat memenangi kompetisi dengan memperoleh suara terbanyak, berturut-turut Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. Partai lainnya, meski mendapatkan suara tapi karena tidak mencapai ambang batas parlemen (parlementary treshold) yang ditetapkan yakni 2%, maka mereka tidak memperoleh satu pun kursi di parlemen sehingga me...