Skip to main content

Pernyataan Hizbut-Tahrir Terhadap Rencana Pembubaran HTI

RENCANA PEMERINTAH MEMBUBARKAN

HIZBUT TAHRIR INDONESIA

Melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin, 8 Mei 2017,  Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan melakukan proses pembubaran terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan alasan bahwa HTI dinilai tidak  melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional; terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas;  kegiatan yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Berkenaan dengan hal tersebut, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

  1. Menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah itu tidak memiliki dasar sama sekali. HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan untuk perbaikan bangsa dan negara ini. Maka, semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah negeri ini. Oleh karena itu, rencana pembubaran yang hendak dilakukan oleh pemerintah telah secara nyata akan menegasikan hak konstitusional tersebut, yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada, serta akan menghilangkan kebaikan yang sudah dihasilkan. Kemudian secara syar’iy, pembubaran terhadap HTI berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah yang konsekuensinya amat berat di hadapan Allah SWT di Akhirat kelak.
  1. Secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta diselenggarakan sesuai prosedur yang ada.  Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada.
  1. Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI, baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah maupun khilafah dan lainnya kecuali ajaran Islam. Menurut Pasal 59 UU No. 17/2013 Tentang Ormas, ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri.
  1. Melalui kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Indonesia, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia, sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai krisis yang tengah dialami oleh negara ini seperti korupsi yang berpangkal pada lemahnya integritas SDM yang ada. Selain itu, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang bakal merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, juga UU Sisdiknas dan lainnya; sosialisasi anti narkoba; menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi. HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti tsunami Aceh (2004), gempa Jogjakarta (2006) dan lainnya. Oleh karena itu, tudingan bahwa HTI tidak memiliki peran positif tidaklah benar.
  1. Berdasarkan semua hal di atas, HTI meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut. Bila diteruskan, publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam. Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, bahkan diantaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah melakukan langkah guna membubarkan ormas Islam. Sementara di saat yang sama, rezim justru dengan sekuat tenaga melindungi penista al Quran, termasuk melalui sidang peradilan yang tampak sekali dilihat oleh publik berjalan sangat tidak adil.



Hasbunallah wa ni’mal wakiil, ni’mal maula wa ni’man nashiir

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

Comments

Yang Mungkin Anda Suka

Surat buat pemuda

Saudara-saudaraku yang dimuliakan Alllah Setelah hamdalah dan shalawat Anda mengetahui bahwa kita sedang hidup di zaman yang susah. Kita bisa menghadapi ujian dalam beragam bentuknya kapan saja … Dan Anda mengetahui bahwa rumah tangga yang baik bisa membantu dan menguatkan penghuninya dalam kondisi sedang mendapat ujian sehingga musibah itu akan terasa lebih ringan dan ujian yang menerpa justru akan menjadi pendorong untuk berjuang bukan sebagai penghalang atau hambatan. Saya mengetahui bahwa sebagian syabab ketika menghadapi ujian, keluarganya justru menentangnya dan mencelanya karena mengemban dakwah. Bahkan sebagian dari mereka harus menghadapi tuntutan cerai dari isterinya karena ia divonis penjara. Sehingga keluarga dan isteri justru menambah musibah yang menimpanya dan bukan berdiri bersamanya dan meringankan musibah itu. Telah sampai kepada saya dari beberapa syabab dan syabah sesuatu yang memiliki hubungan dengan masalah tersebut … Sesuatu yang mendorong saya untuk mempersemb...