Skip to main content

Tentara AS Jaga Freeport, NKRI Tak Berdaulat


Keberadaan 70 personel tentara Amerika Serikat (AS) yang mengamankan tambang PT Freeport Indonesia dianggap melanggar kedaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mestinya kalau Indonesia yang berdaulat tidak boleh semestinya ada tentara asing yang mengamankan di wilayah indonesia,” ujar Pengamat Militer MT Arifin kepada INILAH.COM, Sabtu (26/11/2011).
Menurut Arifin, keberadaan tentara AS di wilayah Indonesia khususnya di wilayah PT Freeport dianggap sudah melanggar sistem hukum internasional. Sehingga hal tersebut patut dipertanyakan.
“Itu melanggar kedaulatan Indonesia, dan melanggar hukum internasional yang berlaku. Kalau tentara itu sewaan Freeport artinya melanggar hukum internasional,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi antara tim pemantau situasi Papua DPR dengan beberpa menteri terkait, terungkap keterlibatan tentara Amerika mengamankan area tambang Freeport.
“Saat Kunker (Kunjungan Kerja), ada 70 militer Amerika yang masih aktif bekerja di Freeport,” ujar anggota Fraksi Partai Hanura Ali Kastela dalam Rapat konsultasi tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jumat (25/11/2011). (inilah.com, 26/11/2011)

Comments

Yang Mungkin Anda Suka

Sistem Kerja Mesin Fotocopy

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Dokumen merupakan salah satu sarana yang sangat penting bagi kehidupan manusia diera modern ini. Meskipun perkembangan teknologi dari masa ke masa terus mengalami perkembangan yang sangat signifikan, semisal laptop, internet dan teknologi informasi lainnya.Sarana dokumen masih menjadi sarana yang sangat vital untuk berlangsungnya kehidupan. Daridunia sekolah, kampus, dan perkantoran pun masih menggunakan dokumen sebagai kebutuhanmereka sehari-hari.

Kepolisian Republik Indonesia ???

Dakwah  Media  -  Kudeta Non Tradisi di Tubuh Polri Sebagai Biang DISINTEGRASI BANGSA ! (1) Agaknya tidak berlebihan belakangan ini, Institusi Polri dan Kapolri serta jajaran perwira di bawahnya mendapat sorotan tajam terkait diskriminasi perlakuan yang mereka perbuat. Untuk pendukung Ahok, segala larangan dan aturan undang-undang Unjuk rasa diterabas dan dibiarkan. Larangan demo lewat jam 18.00 WIB, atau tidak boleh unjuk rasa di Hari Libur Nasional, dan tidak diperbolehkan melakukan perusakan fasilitas umum, diabaikan pendukung Ahok dan Polri membiarkan secara sengaja! (2) Bahkan Polri mengizinkan massa ramai-ramai membawa senjata tajam ke Bandara saat penolakan kedatangan wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah beberapa hari lalu. Padahal UU membawa Senjata tajam bisa diancam kurungan 6 tahun penjara. Justeru Polri membiarkan dengan seribu alibi palsunya. Ini jelas tindakan inskonstitusional, dan dimana logika hukum Polri dalam menindak kelompok kriminal diatas? ...