Dakwah Media - Kudeta Non Tradisi di Tubuh Polri Sebagai Biang DISINTEGRASI BANGSA ! (1) Agaknya tidak berlebihan belakangan ini, Institusi Polri dan Kapolri serta jajaran perwira di bawahnya mendapat sorotan tajam terkait diskriminasi perlakuan yang mereka perbuat. Untuk pendukung Ahok, segala larangan dan aturan undang-undang Unjuk rasa diterabas dan dibiarkan. Larangan demo lewat jam 18.00 WIB, atau tidak boleh unjuk rasa di Hari Libur Nasional, dan tidak diperbolehkan melakukan perusakan fasilitas umum, diabaikan pendukung Ahok dan Polri membiarkan secara sengaja! (2) Bahkan Polri mengizinkan massa ramai-ramai membawa senjata tajam ke Bandara saat penolakan kedatangan wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah beberapa hari lalu. Padahal UU membawa Senjata tajam bisa diancam kurungan 6 tahun penjara. Justeru Polri membiarkan dengan seribu alibi palsunya. Ini jelas tindakan inskonstitusional, dan dimana logika hukum Polri dalam menindak kelompok kriminal diatas? ...
Belum ada pembubaran alias Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga detik ini masih sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam yang sah dan legal di Indonesia, namun terungkap kegiatan-kegiatan HTI kini telah dilarang di sejumlah daerah atas perintah Mendagri. Dalam perbincangan dengan belasan wartawan Muslim yang tergabung dalam Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di kantornya, Jl Prof Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5/2017), Juru bicara HTI H. Muhammad Ismail Yusanto mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan bukti instruksi pelarangan kegiatan HTI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota.dan Kesbangpol. Ismail Yuisanto menunjukkan surat berbentuk kawat atau radiogram tertanggal 9 Mei 2017 itu. Surat rahasia dengan nomor 220/2194/SJ itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, serta Kepala Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat ter...